Kebijakan Deforestasi: Maslahat atau Mudharat?

Deforestasi
Sumber madaniberkelanjutan.id

“Bencana bukan berasal dari atas, melainkan dapat lahir dari perut bumi yang sudah kita keruk sampai lupa diberi napas” ~Vandana Shiva

Lingkungan punya nafas dan perasaan, seperti manusia. Ketika napas disumbat dan perasaan itu dilukai, lingkungan akan berontak dengan sendirinya. Momen akhir tahun senantiasa tak pernah luput dari insiden bencana alam. Indonesia kembali berduka atas bencana yang terjadi di beberapa titik pulau sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), per tanggal 7 Desember 2025, total korban yang meninggal sudah mencapai 916 jiwa dan yang hilang sekitar 274 jiwa dari penyebab bencana longsor dan banjir bandang.

Selain itu, dari aspek infrastruktur atau fasilitas umum yang rusak sudah mencapai kurang lebih 105,9 ribu, diantaranya rumah warga, jembatan, fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah dan lain sebagainya.

Jika kita telusuri dari kacamata ekonomi, dampak kerugian yang disebabkan oleh bencana tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, bencana alam ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi belaka, bahkan lebih luas lagi.

Sebab, sangat banyak sekali yang dikorbankan; terutama yang paling utama adalah nyawa manusia dan matinya keberlangsungan hidup flora dan fauna di hutan hujan tropis.

Pulau sumatera dengan luas wilayah kurang lebih 473.481 kilo meter persegi yang sebagian besar wilayahnya didominasi oleh hutan hujan tropis, dinobatkan sebagai pulau dengan luas hutan ketiga di Indonesia, setelah Papua dan Kalimantan (Badan Informasi Geospasial: 2023).

Artinya, pulau sumatera memiliki pengaruh besar bagi keberlangsungan hidup flora dan fauna yang ada di dalamnya, termasuk kita sebagai manusia yang akan merasakan manfaatnya. Dengan adanya hutan hujan tropis, ia mampu memberi iklim yang sejuk, oksigen yang sehat dan air yang bersih; dengan catatan: “jika kita mampu merawatnya”.

Sudah bukan rahasia umum, apa penyebab dari bencana alam dapat terjadi? Tentu jika kita menggunakan kacamata tasawuf, bencana alam yang terjadi di sumatera kemarin karena ke – Maha Kuasa – an Tuhan, titik.  

Deforestasi, Manusia dan Amarah Alam

Mari kita coba menggunakan kacamata manusia normal yang memiliki akal dan logika sehat. Pertanyaan dari apa penyebab terjadinya bencana alam; sudah dipastikan jawabannya adalah akibat perbuatan manusia – manusia serakah yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa ingin memulihkannya kembali.

Rusaknya hutan bisa karena adanya illegal logging (penebangan liar), lemahnya hukum untuk melindungi hutan atau masifnya tindakan deforestasi. Kebijakan deforestasi ini dilakukan atas dalih agar “ekonomi menjadi bertumbuh” dengan didirikannya industri – industri ekstraktif.

Mari kita analisa dari sudut pandang kebijakan. Menurut Grindle, keberhasilan suatu kebijakan salah satunya dilihat dari manfaat yang diterima oleh target groups dalam hal ini masyarakat setempat. Seberapa besar manfaatnya dan kemudaratan yang diterima masyarakat dari kebijakan deforestasi yang bertujuan mendirikan industri industri ekstraktif dan membuka lahan baru untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit?

Kita mulai dari segi manfaatnya terlebih dahulu untuk masyarakat setempat; seperti yang kita ketahui bahwa usaha ekstraktif sederhananya adalah kegiatan bisnis yang memanfaatkan hasil Sumber Daya Alam (SDA), dimulai dari bahan mentah hingga siap produksi di suatu industri.

Hasil SDA tersebut bisa di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan termasuk di bidang pertambangan. Yang dirasakan oleh masyarakat setempat dari pendirian industri industri ekstraktif tersebut selain memudahkan dalam mendapatkan pekerjaan, juga menikmati hasil alam untuk dikonsumsi atau dijual kembali.

Kita bisa memasukkan manfaatnya ke dalam kebutuhan primer, yaitu pangan dan tak kalah pentingnya perihal uang. Apakah benar begitu?

Coba kita telusuri lebih lanjut: Pendirian industri tentu tidak terlepas dari modal. Menurut Karl Marx, yang mampu mendirikan industri hanya kelas borjuis yaitu orang – orang yang memiliki modal atau alat produksi. Sementara, tidak semua masyarakat memiliki modal. Jadi, logikanya adalah yang mampu mendirikan industri hanya segelintir orang saja.

Masyarakat yang tidak termasuk golongan borjuis hanya akan menjadi golongan proletariat (orang yang tidak punya modal dan alat produksi).

Jadi, dari penjelasan di atas, manfaatnya bagi masyarakat hanya satu yakni pekerjaan toh (yang hasil pendapatannya tidak seberapa dibanding si pemilik modal). Dengan bekerja, masyarakat mampu memenuhi kebutuhan primernya.

Namun, tidak semua masyarakat memperoleh pekerjaan dari hasil kebijakan deforestasi tersebut. Lalu siapa yang banyak merasakan manfaatnya? Masyarakat, hutan, aktor pembuat kebijakan atau para pemilik modal?

Kebijakan Ekstraktif; Untung Siapa, Rugi Siapa ?

Lalu kita berbicara mudaratnya atau dampak negatifnya yang dirasakan masyarakat setempat; Harus kita akui bahwa investasi di bidang industri ekstraktif akan mendorong pertumbuhan ekonomi global. Namun kerap kali, kebijakan deforestasi ini mengabaikan keseimbangan lingkungan.

Dikutip dari Forest Watch Indonesia, menurut Dr Andi Chairil Ichsan yang berasal dari Univesitas Mataram, dalam regulasi turunan UUCK (Undang Undang Cipta Kerja), misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07/2021, kawasan hutan diperlakukan sebagai komoditas untuk proyek pangan, energi, tambang dan tanaman monokultur seperti kelapa sawit. Menurut Dr Andi, memang penjelasan tersebut sengaja dibuat kabur maknanya untuk menutupi kerusakan lingkungan.

Jika deforestasi ini dilakukan secara masif, dampak yang akan dialami yaitu akan terjadinya krisis iklim, rusaknya keanekaragaman hayati, krisis air bersih, yang tidak kalah penting adalah krisis ekologis, hal tersebut akan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.

Dampak negatif terhadap masyarakat akibat bencana alam banjir bandang dan longsor antara lain; masyarakat akan kehilangan tempat tinggal, tidak stabilnya kondisi psikis (trauma bencana), yang lebih ekstrim lagi yaitu kehilangan nyawa seseorang.

Jika sudah terjadi bencana alam, yang merasakan dampaknya apakah sebagian masyarakat atau seluruhnya? Bahkan, jika sudah terjadi bencana ekologis, perihal investasi industri ekstraktif yang nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi hanyalah angan angan belaka.

Dalam perspektif ilmu ushul fiqh, ada kaidah yang berbunyi “daar ul mafasid muqoddamun alaa jalbil mashoolih” yaitu mencegah kerusakan/kemudaratan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan/manfaat”.

Kebijakan deforestasi yang terjadi di Indonesia, khususnya sumatera menurut Grindle belum dikatakan berhasil karena banyak mudaratnya tinimbang manfaatnya. Hal ini hanya tertuju pada satu poin besar, yaitu perkara ekonomi, selain itu no sense. Kebijakan deforestasi seperti yang kita analisa dewasa ini sarat akan kepentingan bisnis dan unsur politik bukan tertuju kepada kemaslahatan masyarakat, terlebih lagi kesejahteraan lingkungan.

Wildan Romadhon
Wildan Romadhon

Penulis saat ini sedang menempuh gelar Magister Administrasi Publik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *